Jumat, 23 Juli 2010

UU Lalu Lintas thn 2009

Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 :




1. Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000

2. Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.

3. Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

4. Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

5. Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

6. Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

7. Sabuk Pengaman
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.

8. Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.

9. Gunakan Lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

10. Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.


Awal tahun ini pemberlakuan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 siap diefektifkan. Banyak peraturan baru dalam UU tahun 2010 ini, dengan sanksi yang lebih berat dari peraturan sebelumnya, diharapkan kepada penguna kendaraan bermotor lebih cermat dan tertib mentaati peraturan yang berlaku.
Wajib, Helm Standart Nasional Indonesia (SNI)
Untuk keselamatan, pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm SNI. Pengendara maupun penumpang yang membonceng tidak diperkenankan menggunakan helm cetok/ batok. Aturan ini diatur dalam pasal 57 Ayat (2) dan pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng yang tidak mengenakan helm SNI
Perlengkapan Berkendara Komplit
Peraturan ini diperuntukan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 diwajibkan melengkapai sekurang-kurangnya berupa sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, kotak P3K. Peraturan ini diatur dalam pasal 29, dengan sanksi pidana kurungan paling lma satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Surat Izin Mengemudi, Wajib!
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Semua orang tahu akan hal ini, namun untuk peraturan baru yang diberlakukan pada awal tahun ini lebih berat sanksinya dari peraturan terdahulu. Jika dulu Pengendara tidak memiliki SIM akan didenda Rp 20.000, untuk peraturan 2010 ini pengendara akan dikenakan denda paling banyak 1 juta atau sanksi pidana, kurungan empat bulan, peraturan ini diatur dalam pasal 281.
Dahulukan Penjalan Kaki dan Pesepeda
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengindahkan peraturan ini, akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 seperti diatur pada pasal 106 Ayat (2)
Kaca Spion
-Bagi pengemudi sepeda motor
kewajiban melengkapi perlengkapan sepeda motor seperti, spion, klakson, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah, diatur dalam pasal 106 Ayat (3), bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur pada pasal 285 Ayat (1).
_ Bagi pengemudi roda empat atau lebih
Diwajibkan melengkapi persyaratan teknis, yaitu spion,klakson, lampu rem, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, kaca depan, spakbor, bumper, pembersih kaca. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000 seperti diatur dalam pasal 285 Ayat (1).
STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa pada saat berkendara. Jika lalai atau tidak memiliki akan dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000 seperti diatur pada Pasa 288 Ayat (1)
Wajib Menyalakan Lampu Pada Malam Hari
Lampu kendaraan wajib dinyalakan pada malam hari untuk keselamatan. Bagi pengendara yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan, peraturan ini diatur dalam pasal 289.
Wajib Menyalakan Lampu Pada Siang Hari
Ketentuan ini wajib untuk para pengendara sepeda motor. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling banyak 15 hari atau denda Rp 100.000
Dilarang langsung belok kiri
Peraturan baru ini diatur dalam pasal 112 Ayat (3), pengendara motor dilarang langsung belok ke kiri. " Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ada ketentuan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas". Pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 250.000.
Dilarang Balapan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan raya akan dikenakan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Peraturan ini diatur pada pasal 297

0 komentar:

Posting Komentar